Mekanisme Alur Pelayanan Permintaan Surat adalah:
- Membawa Surat Keterangan dari Ketua RT setempat.
- Melengkapi berkas-berkas adminsitrasi yang diperlukan.
- Datang langsung ke Kantor Pemerintah Desa.
- Hari Pelayanan setiap hari Senin - Jumat.
- Jam Pelayanan Desa setiap jam 08.00 - 13.00 WIB.
*PELAYANAN AKAN SEGERA DILAYANI APABILA SUDAH MELUNASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN BERJALAN.
Ada Hak dan Kewajiban. Hak warga adalah bisa mendapatkan pelayanan Surat Menyurat dari Pemerintah Desa. Sedangkan Kewajiban warga adalah MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan, turut serta dalam pembangunan Desa.